Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, kasasi Zarof ditolak oleh MA dan dia tetap dihukum 18 tahun penjara.
"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya hanya tinggal menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum eksekusi.
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelum putusan kasasi ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 menjadi 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia.
Perbuatan Zarof membuat hakim seolah-olah mudah untuk disuap.
Editor: Reza Fajri