Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Kembali Tak Diterima MA, Ini Respons Tim Hukum Prabowo-Sandi

Selasa, 16 Juli 2019 - 11:36:00 WIB
Kasasi Kembali Tak Diterima MA, Ini Respons Tim Hukum Prabowo-Sandi
Ilustrasi, Capres Cawapres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bersama sejumlah pendukungnya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nicolay Apriliando menilai putusan Mahkamah Agung (MA) bernuansa politik. Dalam putusannya, MA tidak menerima kasasi kedua yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

Dia mempertanyakan putusan itu baru dikeluarkan setelah pertemuan Prabowo dengan Jokowi beberapa waktu lalu. Sampai saat ini timnya belum bisa mengkaji putusan MA karena belum menerima salinan putusan tersebut.

"Maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 berikut dampaknya dianggap selesai, walaupun masih banyak tersisa permasalahan-permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) yang belum terselesaikan," ujar Nico melalui keterangan pers yang diterima iNews.id, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, permohonan yang diajukan kepada MA demi kepentingan hak konstitusional secara hukum dari warga negara pemilih atau peserta yang telah memberikan suara kepada Prabowo-Sandi. "Bukan untuk kepentingan politik Prabowo-Sandi," ucapnya.

Dia menambahkan, permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum, yaitu penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri. Faktornya karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut