Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Dia ditahan terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Suheri ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK Kaveling C1 (Gedung KPK lama).
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR (Suheri Terta)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Dia menuturkan, penahanan terhadap Suheri dilakukan untuk 20 hari ke depan atau 5-24 April 2020.
"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," ucapnya.