Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014. Tiga tersangka itu PT Salma Satu (koorporasi), Suheri Terta (Legal Manajer PT Duta Palma Group 2014) dan Surya Darmadi (pemilik PT Darmex Group/PT Dulta Palma).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Surya Darmadi diduga beneficial owner PT Salma Satu bersama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya Darmadi dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Dita Palma Group dan PT Salma Satu dan kawan-kawan sebagai koorporasi memberikan uang Rp3 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
"Diduga pemberian uang Rp3 miliar tersebut agar Gubernur Riau Annas Maamun memasukkan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi sebelumnya ke dalam peta lampiran surat Gubernur Riau 17 September 2014," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dia menuturkan, uang tersebut diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014. Surya Darmadi yang merupakan BO koorporasi dan koorporasi diduga mendapatkan keuntungan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 September 2014. KPK menyita uang Rp2 miliar dan menetapkan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun sebagai tersangka.
KPK juga sudah menetapkan Ketua Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, yakni Gulat Medali Emas Manurung.
Editor: Kurnia Illahi