Kasus Anggota Densus 88 Diduga Diculik atas Perintah Pengusaha Naik ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penculikan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Briptu F atas perintah pengusaha berinisial FYH ke tahap penyidikan. Kejadian tersebut terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rans Fismy menyampaikan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.
"Sudah, sudah (terima SPDP)," ujar Rans saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Adapun, kasus ini diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dalam keterangan persnya, dia berkata, penculikan bermula Briptu F tengah menguntit seorang warga sipil berinisial FYH yang tengah makan dengan seorang berinisial MN, di Bogor Cafe Hotel Borobudur 25 Juli 2025. Namun, aksi iti diketahui oleh FYH.
"Sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang personil dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menangkap dan menahan Briptu F," ucap Sugeng dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (12/8/2025).
Untuk itu, Sugeng menyatakan dukungan pada Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan terhasap Briptu F.
"Termasuk di dalamnya melalukan penggeledahan ada tempat-tempat untuk semakin terang perkara pidana penganiayaan dan penculikan, termasuk di dalamnya bila harus menggeladah tempat/rumah pejabat hukum," katanya.
Editor: Aditya Pratama