Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - 22:24:00 WIB
Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso, Rabu (1/9/2021). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, Rabu (1/9/2021). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu juga didenda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1,560 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Matheus juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10.000 untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. 

"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10.000 dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut