Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bansos Covid-19, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - 15:44:00 WIB
Kasus Suap Bansos Covid-19, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, Rabu (1/9/2021) dalam kasus suap bansos Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, Rabu (1/9/2021) dalam kasus suap bansos Covid-19. Mantan anak buah Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Adi Wahyono yang pernah memegang mandat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Kemensos itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adi Wahyono terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adi Wahyono, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Adi Wahyono yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, hakim juga menilai perbuatan korupsi terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Selain itu, hal yang memberatkan juga karena perbuatan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut