Kasus Bima Lampung, Mahfud MD Imbau Para Pejabat Tak Bertindak Seenaknya
JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kritik seperti yang dilakukan Bima Yudho terhadap pemerintah Lampung memang perlu dilakukan. Dengan begitu seluruh stakeholder pun akan bergerak dan melakukan evaluasi.
"Oh, ya perlu dong (kritik). Dengan adanya itu kan semua sudah bergerak dan membuat evaluasi, 'oh itu yang ada di gambar bukan ada di tempat saya', kan begitu. 'Oh, itu di tempat saya, nanti diperbaiki'," kata Mahfud di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (16/4/2023).
Mahfud menjelaskan jika saat ini merupakan era digital, setiap orang akan dengan mudah membuat pernyataan maupun kritik dan disebarluaskan melalui media sosial.
Bahkan, kata Mahfud, seluruh perilaku pejabat pemerintah juga dapat terlihat dengan jelas, dan mudah menuai komentar di media sosial. Untuk itu, Mahfud mengimbau agar seluruh pejabat dapat menjaga tingkah dan perilakunya.
"Saya ingin sampaikan bahwa ke seluruh pejabat, aparat, ASN, bahwa sekarang ini eranya era media sosial, era digital. Jadi jangan berpikir melakukan sesuatu dengan seenaknya, lalu bebas, tidak diketahui dan tidak jadi sorotan publik. Ini supaya diketahui, agar menjaga perilaku di dalam tugas-tugasnya sebagai petugas pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, TikToker asal Lampung bernama Bima Yudho mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung melalui sosial media miliknya, dia mengungkap alasan mengapa kota asalnya tidak pernah maju.
Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun kekinian, Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya, kata Mahfud, tidak boleh diintimidasi.
"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya.
"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," ujarnya.
Editor: Ainun Najib