Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Binomo, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Hari Ini

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:26:00 WIB
Kasus Binomo, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Hari Ini
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pemeriksaan Indra Kenz dalam kasus Binomo tetap digelar hari ini, Jumat (18/2/2022). (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz (IK) terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada hari ini, Jumat (18/2/2022). Pemeriksaan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022). 

Sementara itu, Indra Kenz melalui unggahan di media sosialnya diketahui sedang menjalani pengobatan di Turki. Menanggapi hal itu, Bareskrim tetap melaksanakan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila yang bersangkutan tidak datang maka polisi memastikan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan. 

"Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, pukul 10.00 WIB. Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan terpisah.

Di sisi lain, Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Janji itu disampaikan pengacaranya. 

Diketahui, penyidik mengungkap para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram. 

Di mana, terlapor mengungkapkan aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. 

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19  tahun 2016 tentang Perubahan Atas  Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut