Kasus Bullying Masih Marak, Anggota DPR: Kita Butuh UU Anti-Perundungan
Abdullah berencana melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU Anti-Perundungan.
“Saya akan melakukan audiensi dengan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lainnya untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan selama ini. Dari situ, kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU Anti-Perundungan, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
“Jangan sampai semakin banyak anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” kata Abduh.
Diketahui, kasus perundungan di Ciputat, Tangsel, melibatkan sejumlah pelajar kelas VIII yang diduga dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka. Sejumlah pelajar dilaporkan menjalani perawatan medis setelah kejadian tersebut.
Sementara itu, di Baamang, Sampit, seorang siswi berusia 10 tahun dilaporkan mengalami perundungan berupa ejekan dengan sebutan jelek dan miskin. Perundungan yang disebut terjadi berulang kali tersebut membuat siswi itu enggan masuk sekolah hingga hampir dua bulan.
Editor: Reza Fajri