Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022
JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di Jakarta melonjak dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian pemerintah masih menetapkan wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.
Kebijakan itu setidaknya berlaku hingga 7 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” dikutip dari Inmendagri tersebut.
Seperti diketahui kasus Covid-19 di Jakarta menembus 5.000 orang dalam dua hari terakhir. Bahkan pada Minggu (30/1/2022), kasus Covid-19 di ibu kota mencapai 6.613 orang.
Editor: Rizal Bomantama