Kasus Dana Hibah KONI, Saksi: Rp300 Juta Dipakai untuk Muktamar NU
JAKARTA, iNews.id – Tabir seputar kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) makin terkuak. Sejumlah fakta sidang muncul dari kesaksian Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah.
Dia mengaku pernah mendapat titipan uang dari dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, sebanyak Rp300 juta. Uang tersebut, kata Lina, digunakan untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 2016.
“Menurut info Pak Hamidy, (uang itu) untuk Muktamar NU,” kata Lina di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaimana kronologi aliran uang itu, Lina menjelaskan bahwa Hamidy menitipkan uang Rp300 juta itu. Kemudian, keduanya bertemu di bandara Surabaya, Jawa Timur.
“Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu, Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut,” jelasnya.
Fakta sidang lain yang diungkap Lina adalah pada 2018, Fuad Hamidy memberikan uang Rp2 miliar untuk Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum. Uang itu, kata Lina, dimasukkan dalam dua ras ransel. “Tas itu dibawa. Kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat, tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar,” ungkap Lina.
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan Lina tersebut dibantah oleh Ulum. Dia mengaku tidak menerima uang yang disebut Lina. Kepada hakim di akhir sidang, Ulum berkukuh menampik Lina. “Tidak, Yang Mulia. Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu Bu Lina di KONI. Saya tetap pada keterangan saya. Tidak (menerima),” bantah Ulum.
Pada sidang itu Lina dan Ulum bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Ending selaku sekjen KONI dan Johny E Awuy sebagai bendahara KONI diduga telah menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Ketiga pejabat itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kedeputian IV Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.
KPK menduga Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Kemudian, Adhi dan Eko diduga telah menerima uang Rp215 juta untuk memuluskan proposal dana hibah KONI.
KPK juga menyebut Ulum memiliki peran dalam mengatur komitmen fee terkait dana hibah tersebut. Ulum juga disebut oleh KPK sebagai pihak yang mengatur besaran fee yang diterima.
Editor: Ahmad Islamy Jamil