Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kepala Bidang Keuangan Kemenpora
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eny Punawati. Pemeriksaan terkait kasus dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Eny Purnawati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. KPK juga menduga tidak hanya satu proposal yang bermasalah, melainkan lebih dari satu proposal.
Dana miliaran tersebut diduga terkait Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.
KPK merinci dana Wasping tahap satu sebesar Rp30 miliar, bantuan kelembagaan kepada KONI sebesar Rp16 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar. Namun, KPK belum dapat membeberkan apakah uang Rp50 miliar tersebut termasuk fee dari pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora.
Saat ini KPK masih mendalami prosedur verifikasi proposal di Kemenpora. Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka, yaitu Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.
Editor: Kurnia Illahi