Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Plt Deputi IV Kemenpora
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV Organisasi Prestasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Arsani. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka EFH ( Ending Fuad Hamidy) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Arsani terakhir kali diperiksa pada 7 Januari 2019. Tidak hanya Arsani, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka yaitu JEA (Jhonny E. Awuy) selaku Bendahara KONI.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI yang diduga sebagai pihak pemberi.
Adapun, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AdhiPumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga diduga sebagai pihak penerima.
Dalam perkara ini, KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, pejabat Ending dan Jhonny selaku pejabat KONI juga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.
Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny. Pada September 2018, dia menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor: Djibril Muhammad