Kasus Dana Kemah Pemuda, Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar Lusa
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (14/12/2018) ini. Pemanggilan tersebut untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017.
“Jumat ini kami kembali memanggil Pak Dahnil,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Pemanggilan terhadap Dahnil Jumat nanti menjadi yang kedua kalinya untuk melanjutkan pemeriksaan terkait tugas pokok dan fungsi koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi itu dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017. “Karena kemarin (pemeriksaan pertama), yang bersangkutan belum membawa dokumen. Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya saja,” kata Bhakti.
Polisi merasa perlu mendalami posisi Dahnil dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Apalagi, Dahnil menjadi salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Pemuda Muhammadiyah kepada Kemenpora.
Dana Kemah, Polisi: Semua yang Bertanggung Jawab Berpotensi Tersangka
Polda Metro Jaya menilai ada kerugian yang dialami negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017. Status kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain Dahnil, polisi telah memeriksa panitia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani; panitia dari Kemenpora Abdul Latif, serta; panitia dari GP Ansor, Safaruddin.
Editor: Ahmad Islamy Jamil