Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Asep diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Djoko Tjanadra.
Asep tiba dengan tergesa-gesa tanpa memberi pernyataan sedikit pun kepada awak media. Pantauan di lokasi, Asep tiba lebih awal sekitar pukul 09.15 WIB. Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Asep terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan menggunakan masker yang tidak dipasang rapih. Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep diperiksa sebagai saksi.
"Kasus pemalsuan dokumen sebagai saksi," ucapnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice.
Djoko Tjandra diduga menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar 20.000 dolar AS.
"Selaku pemberi gratifikasi dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka saudara JST dan Tommy Sumardi (TS) dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 55 UU Tipikor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Kasus kedua, Djoko Tjandra disangkakan melakukan tindak pidana umum dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat sehat dan surat jalan. Dua tersangka lainnya yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penetapan tersangka terhadap JST, PU, dan Anita dikenakan Pasal 263, Pasal 246, dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman lima tahun," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad