Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, KPK Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

Senin, 14 September 2020 - 08:53:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, KPK Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku
Ilustrasi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Dua indikator disampaikan oleh ICW.

Pertama, pernyataan dari Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan Direktur Penindakan Irjen Pol Karyoto. Firli pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya. 

"Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Lalu, kata Kurnia, hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Karyoto saat itu mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat. 

"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut