Kasus Djoko Tjandra, Polisi Kembali Panggil Anita Kolopaking
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Anita Kalopaking. Jadwal pemeriksaan kembali dilakukan karena sebelumnya mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut mangkir.
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua kalinya," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Rabu (4/8/2020).
Penjadwalan ulang terhadap Anita Kalopaking setelah sebelumnya mangkir karena sebelumnya dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali pada Jumat 7 Agustus 2020.
"Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada hari Jumat yang akan datang," katanya.
Meski begitu dia enggan menjelaskan secara detail mengenai isi pemeriksaan yang akan dilakukan. "Jadi nanti kita sama-sama monitor untuk pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas panggilan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. Anita tak dapat hadir karena yang bersangkutan sedang dimintai keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Waktu pengambilan keterangan di LPSK berbarengan dengan pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Seperti diketahui, Anita terkait kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking. Anita sebelumnya juga sempat dilarang untuk keluar negeri oleh Bareskrim Polri bahkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq