Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dikabulkan Jadi Justice Collaborator

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:18:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dikabulkan Jadi Justice Collaborator
Tommy Sumardi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Tjandra. Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

Vonis hakim terhadap Tommy Sumardi tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi terbukti bersalah turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. 

Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Atas perbuatannya, Tommy dinyayakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut