Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Semua yang Terlibat Kami Sikat

Jumat, 16 Oktober 2020 - 20:15:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Semua yang Terlibat Kami Sikat
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menuntaskan dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dua kasus tersebut yakni pemalsuan dokumen berupa surat jalan serta dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, penuntasan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan hukum. Hal tersebut, menurut dia, juga sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.

Perkara suap red notice merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan sudah terlebih dahulu dilakukan. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut