Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Video Mesum dalam Mobil, Kades di Pandeglang Akui jadi Pemeran
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Probolinggo, Tarif Penjabat Kades Rp20 Juta Plus Upeti

Selasa, 31 Agustus 2021 - 04:01:00 WIB
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Probolinggo, Tarif Penjabat Kades Rp20 Juta Plus Upeti
Bupati Probolinggo ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di pemerintahan kabupaten Probolinggo. Total tarifnya sebesar Rp 20 juta perorangan.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.

"Ada pun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut