Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk, Polisi Telusuri Aliran Dana

Rabu, 19 Mei 2021 - 10:09:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk, Polisi Telusuri Aliran Dana
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut dari hasil proses penyidikan sementara menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memperkaya diri sendiri dalam kasus suap jual beli jabatan. Namun, penyidik Bareskrim masih terus mendalami adanya potensi aliran dana tersebut ke pihak lain.

"Menurut saya itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya, dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Menurut Rusdi, penyidik belum menemukan adanya aliran dana yang mengucur ke pihak lainnya di luar para tersangka ataupun ke partai politik (parpol). Sejauh ini, penyidik masih mensinyalir suap itu hanya untuk kepentingan pribadi Bupati Nganjuk. 

"Kelihatannya belum (aliran ke partai politik). Sejauh ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ujar Rusdi.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka semua sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. 

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut