Kasus Dugaan Pelecehan di Kemenkop, Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor. Hal ini terkait gugurnya status tersangka ketiga terduga pelaku pelecehan seksual.
Mahfud juga meminta kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali diproses. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor.
"Rapat koordinasi tadi juga meminta kepada divisi propam polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak professional," kata Mahfud di youtube Kemenkopolhukam, Rabu (18/1/2023).
Mahfud menambahkan, ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor terlihat saat mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan dan ke alamat yang berbeda.
"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa mengatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti," katanya.
"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto