Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mohan Hazian Akui Tuduhan Pelecehan Seksual ke Model Thanksinsomnia!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Terhenti, Praperadilan Tersangka Dikabulkan

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:15:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Terhenti, Praperadilan Tersangka Dikabulkan
Ilustrasi kasus pemerkosaan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan 3 tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis (12/1/2023).

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dikutip Selasa (17/1/2023).

Putusan menyatakan sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020. Hakim juga menilai penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah.

Permohonan praperadilan diajukan 3 pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut