Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Jaya Siap Selidiki
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio dengan korban AG. Laporan sebelumnya dilayangkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan laporan yang sudah masuk itu akan diselidiki lebih mendalam.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan terakhir yang dilayangkan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pihaknya sudah 2 kali melapor tetapi ditolak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Mangatta menyampaikan, dalam laporan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
Laporan sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Fajri