Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas itu diketahui masih ada di penyidik usai dikembalikan jaksa karena belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengingatkan agar polisi segera melimpahkan berkas tersebut.
“Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.
Diketahui berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas dinilai kurang lengkap.