Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Fitnah RK, Pengacara: Sakit Tifus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Panggil Lagi Said Didu

Jumat, 08 Mei 2020 - 11:13:00 WIB
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Panggil Lagi Said Didu
Said Didu (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil kembali Muhammad Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

Said Didu dipanggil untuk diminta keterangan pada Senin 11 Mei 2020. Polisi berharap Said Didu kooperatif.

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (8/5/2020).

Sebelumnya, Said tidak hadir dengan alasan mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Sebagai saksi, sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Said Didu, Helvis menyebutkan, kliennya telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.

"Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik," kata Said.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut