Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:51:00 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Doni Salmanan, Yakan segera diperiksa. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan (DS) terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada pekan depan. Waktunya belum diketahui pasti.

"Info (rencana pemeriksaan) pekan depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Namun, kepolisian masih belum memastikan pada hari apa, Doni akan diperiksa terkait dengan perkara tersebut. 

Di sisi lain, Polri melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Doni Salmanan (DS) terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/3/2022). 

Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka.  Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Serupa dengan Indra Kenz, Doni Salmanan juga aktif sebagai influencer di media sosial. Pria asal Bandung ini sempat mengegerkan usai memberi uang Rp1 miliar kepada pemain game di Youtube.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut