Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:54:00 WIB
Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi
Ilustrasi Gedung KPK (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi Anton Hutabarat. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anton Hutabarat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa Abadi Radian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Radian Azhar (RAZ)," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020). 

Satu hari sebelumnya Rabu 3 Juni 2020, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lain, yakni Pegawai Lapas Klas II Cikarang atas nama Yogi Suhara. Yogi diperiksa untuk tersangka eks Kalapas Sukamiskin Dedy Handoko (DHA).

Saat memeriksa Yogi, penyidik KPK kata Ali, mendalami keterangannya, mengenai mekanisme  pemberian izin-izin yang diberikan kepada para wargabinaan di saat tersangka Dedy masih menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Dedy tercatat sebagai Kalapas Sukamiskins Tahun 2016 sampai 2018.

Dalam perkara ini, tersangka RAZ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. RAZ diduga telah memberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir, anak buah RAZ.

Sementara, Deddy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, napi di Lapas Sukamiskin.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat. Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Sebagai penerima suap, tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut