Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap Meikarta, Bos Lippo James Riady Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 30 Oktober 2018 - 10:04:00 WIB
Kasus Dugaan Suap Meikarta, Bos Lippo James Riady Penuhi Panggilan KPK
CEO Lippo Group James Riady (tengah, mengenakan jas) memenuhi panggilan KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – CEO Lippo Group James Riady memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (30/10/2018). Dia dipanggil lembaga antirasuah untuk memberi kesaksian pada dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari pantauan iNews.id, James Riady tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.27 WIB. Dia enggan memberikan komentar saat ditanyai awak media yang telah menunggunya dari pagi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan James Riady untuk pemeriksaan terkait saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. “Besok pagi diagendakan pemanggilan terhadap James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Saksi untuk 9 tersangka. Materinya apa tentu besok ya, tidak mungkin saya sampaikan sekarang karena pemeriksaan belum dilakukan,” kata Febri, Senin (29/10/2018) kemarin.

Dia menjelaskan, hingga saat ini KPK telah memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Miekarta. “Tapi yang pasti sudah ada 34 saksi yang sudah kami periksa dalam kasus ini. Dan saksi itu ada yang berasal dari pihak Lippo, Pemkab (Bekasi), dan juga Pemprov (Jabar), ada satu orang dari pemprov yang kemarin kebetulan tidak hadir namun akan dijadwalkan ulang besok,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut