Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:43:00 WIB
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Polisi
Ferdinand Hutahaean diperiksa Bareskrim Polri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini. Sebelumnya mantan politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa pada malam Senin (10/1/2022). 

"Tadi malam pada pukul 10.30 sampai dengan 21.30 saudara FH sudah diperiksa dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Menurut Hendra, Ferdinand seharusnya masih dilakukan pemeriksaan pada kemarin malam. Namun, penyidik memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk waktu istirahat, sehingga hal itu dilanjutkan pada hari ini. 

Hendra menekankan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ferdinand Hutahaean terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan nanti malam dan yang bersangkutan untuk meminta istirahat terlebih dulu," ujar Hendra.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut