Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani untuk Tersangka Paulus Tannos

Senin, 02 September 2019 - 12:08:00 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani untuk Tersangka Paulus Tannos
Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019). Dia diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam diperiksa untuk mendalami tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi PLS (Paulus Tannos)," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Miryam S Haryani dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.

Mulai dari fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut