Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ekspor CPO, 2 Hakim yang Vonis Lepas 3 Terdakwa Diperiksa Kejagung

Minggu, 13 April 2025 - 11:56:00 WIB
Kasus Ekspor CPO, 2 Hakim yang Vonis Lepas 3 Terdakwa Diperiksa Kejagung
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim pemberi vonis tersebut.

Diketahui, vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. 

"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, hakim ketua Djuyamto saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu. 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta.

Lalu ada dua pengacara korporasi Marcella Santoso dan Aryanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Arif Nuryanta diketahui pernah menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut