Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 3 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop ke PT UPI
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa tiga pemasok bahan baku mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kepada PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI). Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan PT UPI merupakan perusahaan produsen obat sirop dengan merek Unibebi. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT UPI diduga memproduksi obat sirop Unibebi yang mengandung EG melebihi ambang batas aman.
"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirop dengan merek Unibebi," kata Nurul melalui keterangan resminya, Rabu (8/11/2022).
Adapun pemasok EG dan DEG kepada PT UPI adalah PT Logicom Solutions (LS), CV Budiarta (PT BA) dan PT Mega Setia Agung Kimia (MSAK).
"Diketahui bahwa bahan baku obat jenis yang digunakan oleh PT UPI didapat dari PT LS, PT BA, dan PT MSAK," ujar Nurul.