Kasus Ganja, Berkas Bassist Boomerang Hubert Henry Dilimpahkan ke Pengadilan
SURABAYA, iNews.id – Bassist grup rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu, tak lama lagi bakal menjalani sidang. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henry ditangkap atas kepemilikan 6,7 gram ganja.
"Mungkin Senin (19/8/2019) mendatang jadwal sidang sudah ada," kata jaksa Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat (16/8/2019).
Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Kalongan Kidul, Surabaya, pada 16 Juni 2019. Polisi menemukan barang bukti 6,7 gram ganja dalam penggerebekan tersebut.
Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Henry membeberkan alasannya memakai ganja, yakni untuk pengobatan. Dia mengaku mengidap sakit bronkitis.
Saat ditangkap, Henry juga sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti. Dia melempar barang bukti 6,7 gram ganja ke atas genteng. Namun usahanya itu sia-sia. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Barang bukti yang sempat dia buang ke atas genteng juga berhasil ditemukan.
Saat ini, Henry ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya.
”Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ali.
Editor: Zen Teguh