Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Bakal Periksa Nazaruddin

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:58:00 WIB
Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Bakal Periksa Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap dari mana saja sumber-sumber uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Bowo Sidik Pangarso. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bakal memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sedianya, Nazaruddin diperiksa pada Selasa (9/7/2019) lalu. Akan tetapi, dia tidak mengikuti agenda pemeriksaan pada hari itu dengan alasan sakit. Karenanya, penyidik KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Nazaruddin. Akan tetapi, kapan waktu persisnya, KPK belum dapat mengungkapkannya kepada media.

“Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di LP Sukamiskin Bandung. Tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Tidak hanya Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim juga bakal diperiksa pada Senin (15/7/2019) pekan depan. Pada pemanggilan sebelumnya, lelaki itu mangkir dari pemeriksaan KPK.

Selanjutnya, Muhammad Nasir selaku anggota Komisi VII DPR juga bakal dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus yang sama oleh KPK. Komisi antirasuah berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

“Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan,” ucap Febri.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga politikus Partai Golar, Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar AS.

Selain itu, Bowo juga diduga menerima sejumlah gratifikasi yang antara lain bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut