Kasus Gratifikasi Rp3,4 Miliar, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Bogor
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD di Bogor pada Selasa (13/8/2024). SD merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief mengatakan, penggeledahan digelar secara tertutup.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8).
Diketahui, SD memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Pemerasan itu dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka, Diduga Peras dan Terima Gratifikasi Uang Rp3,49 Miliar
Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.
"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," katanya.
Bareskrim Periksa Saka Tatal terkait Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Besok
Arief enggan menyebut sosok kepala BPOM yang digulingkan, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM.
"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," katanya.
2 Terpidana Jaya dan Eko Diperiksa Bareskrim 7 Jam soal Kematian Vina, Ditanya soal Ini
Editor: Faieq Hidayat