Kasus Gus Nur, Bareskrim Minta Keterangan 2 Saksi Ahli
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil 3 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang melibatkan Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, Senin (26/10/2020). Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 3 orang yang diperiksa termasuk Gus Nur.
“Sudah 3 saksi yang diperiksa,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Dia menuturkan, dari 3 saksi itu 2 di antaranya ahli bahasa dan hukum pidana. “Jadi pemeriksaan terkait saksi 3, (terdiri) tersangka dan saksi ahli 2,” ucapnya.
Diketahui Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel Youtube. Laporan polisi diterima dengan Nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Editor: Kurnia Illahi