Kasus Habib Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab. Dalam tanggapannya, jaksa menyindir terdakwa dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait penegakan hukum yang adil.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa eksepsi terdakwa Habib Rizieq tidak masuk dalil hukum yang berlaku. Akan tetapi, kata jaksa, nota keberatan yang disampaikan terdakwa hanya bersifat argumen dengan mengutip ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan penerapan pidana umum di Tanah Air.
"JPU terketuk hati meminjam sebagian kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda artinya: sesungguhanya telah binasa umat sebelum kami lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya," tutur jaksa di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Dari sabda Rasulullah SAW, jaksa memaknai hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun ia adalah keturunan Nabi Muhamamd SAW.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, JPU memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan dengan nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah merupakan putri beliau dan zuriyat keturunan langsung dari Nabi Muhamamd tetap diberlakukan keadilan itu dengan menghukumnya," kata jaksa.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan menghasut masyarakat, melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Selain itu, Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Editor: Faieq Hidayat