Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditutup Wamenag, Ini Daftar Lengkap Juara Festival Majelis Taklim 2025 Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hoaks Bahar Smith, Wamenag : Siapa pun Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:43:00 WIB
Kasus Hoaks Bahar Smith, Wamenag : Siapa pun Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: SIndo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut