Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa

Kamis, 03 Januari 2019 - 20:12:00 WIB
Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
Ketua KPU Arief Budiman usai membuat laporan soal tujuh kontainer surat suara yang tercobolos di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyampaikan, KPU sangat membuka diri jika ada pihak lain yang ingin memberikan masukan, saran, kritikan, termasuk juga ingin mengingatkan KPU. Namun, untuk hal ini dia meminta tidak disampaikan melalui akun media sosial.

"Kalau mau ingatkan KPU jangan melalui media sosial yang terbuka yang terkesan seolah-olah tak jelas ditujukan ke siapa. Siapa pun yang ingin berikan masukan, catatan, silakan, KPU akan merespon," kata Arief menegaskan.

KPU Lapor Polisi

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pelaporan ke Bareskrim perlu dilakukan pihaknya lantaran KPU mempunyai kewajiban untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai, luber, dan adil. Maka dari itu, jika ada ancaman atau tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan.

"Tadi malam kami mendapat info tujuh kontainer surat suara dicoblos, dan kami sudah buktikan (itu) tidak benar. Maka hari ini kami akan melaporkan ke Bareskrim agar ditangkap siapa yang menyebarkan. Kami berharap supaya bisa ditindak sesuai aturan berlaku," kata Arief di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan siapa saja orang-orang yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat KPU hari ini. Arief juga tidak mengatakan pasal apa yang disangkakan terhadap pihak terlapor dalam aduannya tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut