Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Benarkan Nasi Dingin Lebih Rendah Kalori? Begini Kata Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Irman Gusman, Hamdan Zoelva: Hukum Tanpa Keadilan Jadi Tirani

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:54:00 WIB
Kasus Irman Gusman, Hamdan Zoelva: Hukum Tanpa Keadilan Jadi Tirani
Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hamdan Zoelva usai menghadiri acara diskusi publik yang diadakan KAHMI bertajuk, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengingatkan kepada para penegak hukum yang telah mengadili kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak bertindak seperti tirani. Vonis yang dijatuhkan kepada Irman dinilai tidak adil.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Hamdan Zoelva melihat dalam vonis Irman Gusman ada beberapa hal tidak sesuai ketentuan KUHP. Dia menuturkan, hakim yang memvonis Irman tidak memegang teguh asas positivistik normatif.

"Hukum tanpa memperhatikan keadilan bisa menjadi tirani. Begitu juga hakim atau pengadilan yang hanya melihat keadilan tanpa melihat hukum akan menjadi tirani," ujar Hamdan dalam acara diskusi publik yang diadakan KAHMI bertajuk, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Irman divonis  4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Irman juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya menyatakan Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Irman kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut