Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:13:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham
Tersangka kasus Jiwasraya yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mencatut nama orang lain (nomine) dalam transaksi saham. Benny Tjokrosaputro mencatut nama Agung T dan Dwi Nugroho untuk mengelabui dalam transaksi investasi.

Temuan tersebut terungkap setelah memeriksa 5 orang dalam kasus tersebut, dua di antaranya Agung T dan Dwi Nugroho. Tiga orang lainnya yang diperiksa, yaitu Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro serta Accounting dan Finance Manager PT Alam Mineral Tbk, Ahmad Subhan. Kemudian Former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk, Joko Hartono Tirto.

"Yang menarik dalam pemeriksaan ini, nomine itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (23/1/2020).

Dia menuturkan, Benny Tjokrosaputro mencatut nama Agung T dan Dwi Nugroho untuk memiliki perusahaan. Selanjutnya Benny Tjokrosaputro meminta Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan agar menggelontorkan investasi kepada perusahaan yang dimiliki oleh Agung dan Dwi.

Dia tidak menjelaskan nama perusahaan yang dikelabui menggunakan nama Agung dan Dwi. Menurutnya, Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:

Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya

Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bulti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.

Sebelumnya Benny Tjokrosaputro juga pernah mencatut 5 nama karyawan dalam transaksi saham dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa Selasa (21/1/2020). Dari pemeriksaan itu diduga Benny Tjokro melakukan Nomine Arrangement terhadap 5 karyawannya.

Kelima nama karyawan itu, Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Padahal dalam penanaman modal tidak diperbolehkan mencatut nama orang lain sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut