Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Rabu, 22 Januari 2020 - 23:56:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mendalami dugaan fee broker fiktif yang diperkirakan mencapai Rp54 miliar. Dana tersebut mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, Jiwasraya seharusnya tidak mengeluarkan fee broker. Dalam pengecekan ditemukan laporan fiktif tanpa ada transaksi sebelumnya.

"Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melanggar hukum seharusnya tidak diterima oleh mereka (perusahaan sekuritas). Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan (transaksi) apa-apa, tapi ada uang keluar (dalam laporannya)," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Dia belum bisa memastikan angka Rp54 miliar tersebut masuk ke rekening siapa saja. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus Jiwasraya.

"Hasil penyidikan ada 5 (tersangka) ini melawan hukum. Termasuk para tersangka yang sudah ditahan dari Jiwasraya dan swasta kita kembangkan juga," katanya.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri transaksi terkait kasus Jiwasraya. Penelusuran juga untuk mengtahui angka pasti kerugian negara.

"Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerja sama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya melawan hukum," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut