Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak tadi malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.
"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak jampidsus," ucapnya.
Menurutnya, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.
"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.
Editor: Kurnia Illahi