Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri

Jumat, 07 Februari 2020 - 14:54:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencegahan kali ini dilakukan terhadap tiga orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, satu dari tiga orang yang dicegah yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Pencegahan dilakukan usai JHT ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia dicekal, karena jumlahnya bertambah terus, 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting. Kenapa? karena kita ada target dengan masa penahanan. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencegahan," katanya di Gedung Jampidsus, Jumat (7/2/2020).

Selain Joko, penyidik juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni PR dan BM. Namun, Febrie enggan mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut. Dia mengatakan, pencegahan terhadap ketiganya dilakukan sejak pekan lalu.

Dia menuturkan, pencegahan dilakukan terhadap orang atau pihak yang diduga kuat sebagai pelaku atau saksi kunci yang mengetahui awal mula tindak pidana.

"Maksud cegah ini tidak hanya terindikasi dia sebagai pelaku tetapi ada beberapa kepentingan dalam pencegahan itu yang menjadi saksi kunci orang-orang yang kita harapkan juga menjadi orang yang bisa membuka awal titik terang terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah mencegah 13 orang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Semuaya dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak diterbitkan surat cegah.

Sebanyak lima dari 13 orang yang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Mereka yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut