Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 2 Perkantoran di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 lokasi di Jakarta terkait kasus Jiwasraya, Rabu (12/2/2020). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tidak mengungkapkan detail kedua lokasi penggeledahan. Dia hanya mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Dua tempat yang digeledah di perkantoran Jakarta," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12/2/2020).
Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait tersangka kasus Jiwasraya. Selain itu, penggeledahan untuk menelusuri aset milik para tersangka.
Saat ini, total yang digeledah terkait kasus Jiwasraya berjumlah 18 lokasi. "Masih terkait dengan pencarian alat bukti baik untuk keperluan diproses pembuktiannya maupun di kepentingan aset," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Selain Hendrisman tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Editor: Kurnia Illahi