Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Petinggi Perusahaan Sekuritas
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 5 orang yang diperiksa di antaranya petinggi perusahaan sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 5 petinggi perusahaan sekuritas itu, Dirut PT Nusantara Capital Sekuritas, Ferdinand Mamangkey dan Dirut PT Paramita Alfa Sekuritas, Budianto Kelanadjaja.
Kemudian, Dirut PT Valbury Sekuritas Indonesia, Beny Andrewijaya dan Dirut PT NISP Sekuritas, Tjie Shoek Tjin serta Direktur PT Waterfron Sekuritas, Hie Binawati.
"Satu lagi Dwiyanto Wicaksono, Bancassurance Relationship Manager atau mantan Kabag Administrasi Keuangan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya Persero 2015 -2018," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jumat (21/2/2020).
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Editor: Kurnia Illahi