Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Duga Korupsi Telah Didesain Sejak 2008
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah didesain sejak 10 tahun lalu. Diduga karena didesain sejak lama kerugian negara yang ditaksir Kejagung pada Agustus 2019 mencapai Rp13,7 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut, kasus Jiwasraya tidak hanya masalah risiko bisnis. Itulah mengapa, menurut dia, tiga petinggi Jiwasraya yang telah menjabat dua periode menjadi tersangka.
"Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA:
Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Namun, Febrie belum dapat membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dia mengkhawatirkan, pengungkapkan peran para tersangka bakal mengganggu penyidikan.
Dia meyakini, kasus Jiwasraya akan menjadi terang benderang usai pendalaman terhadap pemeriksaan seluruh saksi hingga tersangka. "Dari alat bukti itu kita sudah tetapkan (tersangka) Jiwasraya ada tiga orang. Merekalah punya alat bukti yang mengambil kebijakan yang masuk kualifikasi melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka pada Selasa, 14 Januari 2020. Kelima tersangka itu, dua dari pihak swasta dan tiga dari petinggi PT Jiwasraya.
Kelimanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Editor: Djibril Muhammad