Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Total 45 Pejabat OJK Diperiksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2020 - 21:45:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Total 45 Pejabat OJK Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (24/7/2020). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, sebelumnya juga telah memeriksa para pejabat OJK. Hingga hari ini, total pejabat OJK yang diperiksa berjumlah 45 orang.

Pemeriksaan terhadap para pejabat OJK itu untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK periode 2014 - 2017 Fakhri Hilmi yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Para saksi diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019," ujar Hari di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Keempat pejabat OJK yang diperiksa hari ini, yaitu Isandarsyah yang merupakan Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek OJK. Kedua, Wahyudi Ali Adam, Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM OJK.

Ketiga, Agus Saptarina Direktur DPLE OJK. Keempat, Vendy Sukmawan, Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 OJK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut